1.
Definisi
Negara
Secara etiomologis, “negara” berasal
dari bahsa asing yaitu, Staat (Belanda, German), atau State
(Inggris). Kata Staat maupun State berasal dari bahsa Latin,
yaitu status atau statum yang berarti “ menempatkan dalam keadaan
berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga dapat
diartikan sebagai suatu keadaan tegak dan tetap. Sementara itu, Niccolo
Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato dalam bukunya “ Il
Principle “ yang mengartikan negara sebagai kekuasaan.
Kata “ negara” yang lazim digunakan
di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta nagari atau nagara
yang berarti “ wilayah atau kota, atau penguasa”. Pada masa kerajaan Majapahit
abad XIV, seperti ditulis dalam buku “ Negara Kerta Gama “ karangan Mpu
Prapanca (1365), digambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang
menghormati musyawarah, hubungan antar daerah, dan hubungan dengan
negara-negara tetangga.
Hakikat negara adalah organisasi kekuasaan. Yaitu
lembaga yang memiliki kekuasaan tertinggi/ terluas bila dibandingkan dengan
organisasi lainnya dalam masyarakat.
Definisi negara dapat dilihat dari beberapa sudut pandang seperti:
- Negara sebagai organisasi kekuasaan, tokohnya J. H. A Logemann
Negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur
dan menyelenggarakan masyarakat denagan kekuasaannya itu.
- Negara sebagai organisasi politik, tokohnya Robert Mc. Iver
Negara adalah suatu organisasi politik yang berbeda
dengan organisasi lain, karena negara memiliki kedaulatan tertinggi dan keanggotaannya
bersifat mengikat semua orang.
- Negara sebagai organisasi kesusilaan, tokohnya G. W. F. Hegel
Negara aalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul
sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dan kemerdekaan individual.
- Negara integralistik, tokohnya B. Spinoza, Adam Muller, Soepomo
Negara merupakan suatu integrasi anatara pemerintah
dengan rakyatnya. Negaramengatasi seluruh faham golongan dalam masyarakat dan
merupakan suatu kesatuan yang organis.
Yang membedakan organisasi negara dengan organisasi
kemasyarakatan lainnya adalah, negara dilengkapi dengan “ kekuasaan” tertinggi.
Kekuasaan yang dimiliki negara bersifat: memaksa,memonopoli, dan mencakup
semua. Memaksa, artinya negara memiliki kekuatan fisik secara legal. Sarana
untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Memonopoli,
artinya negara dapat menetapkan tujuan bersama masyarakat. Mencakup semua,
artinya semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua
orang.
Sebuah
organisasi kekuasaan bisa disebut negara bila memiliki unsur-unsur tertentu,
meliputi:
1) rakyat,
2) wilayah,
3)
pemerintah yang berdaulat, dan
4) pengakuan
oleh negara lain.
Unsur “ rakyat, wilayah, dan
pemerintah yang berdaulat” merupakan unsur konstitutif/pembentuk negara yang
mutlak harus adanya; sedang “ pengakuan dari negara lain” merupakan unsur
tambahan (deklaratif). Ada dua macam pengakuan yaitu, pengakuan de-facto,
dan pengakian de-yure.
A.
Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang
menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga
negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan
dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti
peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga
negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki
kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Pengertian Menurut yang lain :
o
A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga
negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah
komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik
ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang
yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
o
Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga
negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara
mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak
dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
o
UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa
negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang –
undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang
berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik
Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
B.
Tugas Negara
a)
Melaksanakan ketertiban,
Melaksanakan ketertiban bermakna Negara mengatur
ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah
bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban
segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan.
b)
Kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
bermakna negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama
dibidang ekonomi dan sosial masyarakat. Hal ini juga merupakan salah satu
tujuan dibentuknya sebuah negara. Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebuah
negara dapat meningktkan rasa patriotisme bangsa dan negara tersebut.
c)
Fungsi Pertahanan,
Fungsi pertahanan keamanan bermakna Negara berfungsi
mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan
yang timbul dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan gangguan
tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun
golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan
kesatuan bangsa
d)
Menegakkan keadilan,
Penegakan keadilan bermakna negara berfungsi
menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan
(idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan
antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan.
C.
Sifat Negara
1)
Negara itu bersifat memaksa
agar
peraturan perundang-undangan ditaati oleh setiap masyarakatnya dalam hal ini
negara bersifat memaksa. dalam masyarakat yang homogen sifat paksaan negara
sangat minim, sedangkan pada negara-negara yang masih baru atau masyarakatnya
belum homogen maka sifat paksaan ini sangat terasa agar tercapainya tujuan yang
selaras demi tercapainya masyarakat yang dicita-citakan.
2)
Negara memiliki hak monopoli
negara
berhak menetapkan tujuan bangsanya secara monopolistis oleh karena itu bila ada
aliran politik tertentu, maka aliran politik tersebut tidak akan dibiarkan
hidup karena bertentangan dengan tujuan bangsa yang telah ditetapkan.
3)
Negara mencakup semuanya
aturan-aturan
perundang-undangan itu menjangkau seluruh masyarakatnya, oleh karena itu
masyarakat didalam suatu negara harus mengikuti aturan-aturan yang ada pada
negara tersebut. seperti contohya semua warga negara wajib untuk membayar
pajak.
D.
Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi, dan
- Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem
sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari
pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri
dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
- adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
- bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
- rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem
desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri
(otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah,
terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang
kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
- pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem
desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan
pembangunan.
b.
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang
dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara
bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian
ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal
ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada
pemerintah federal meliputi:
- hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan
yang lain adalah:
- cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
- badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat,
antara lain:
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
- negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara
kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang
kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri
(otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah:
mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian,
hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu
diperoleh dari pemerintah pusat.
Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang
disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan
itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya
timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar
negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya
bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara
yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para
anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk
para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
- Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
- Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan
negara:
- Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
- Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
- Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2. Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah
suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian
dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur
oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak
berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti
sesungguhnya.
3. Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara
yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan
Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana
administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan
sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah
perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian
tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
- wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
- wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
- wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah
untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri.
Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan
Perwalian PBB pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat
di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara
jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu
Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu
perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations”
(Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris
tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela.
Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja
sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara
tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas
jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk
pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka
negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran
itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota
persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia,
Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu
Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di
ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High
Commissioner.
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah
gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki
seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila
negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah
ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus
kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata
di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia
– Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki
seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri
diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia –
Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan
nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak
memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam
bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat
adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat.
Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki
hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai
protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
- Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
- Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara
yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan
diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan
pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan
perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria,
Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B);
Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
Hak dan
kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan
hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara
adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara
untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan
sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan
sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah
hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak
negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Dalam
deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak
serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi
melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legeslatif
suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak
rakyat, dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan
kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di
hitung dengan sebelah tangan sedah berapa jauh negara menjalankan kewajibannya.
Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya. Bukan hal yang aneh
ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan
kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan
kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang
diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat
kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan
melindunginya dari setiap mara bahaya. serta berkewajiban untuk mengatur
rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk
hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan
umu seperti kesehatan, rumah,dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan.
Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab
negara., kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa
disebut sebuah negara.
Dalam UU No
7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air misalnya, di bagian menimbang sudah di
jelaskan atas nama demokrasi, desentralisasi dan keterbukaan maka pengolahan
sumber daya air, masyarkat dapat berperan penuh. Artinya secara tidak langsung
sekelompok masyarakat atau satu orang, bisa kemudian memiliki sumber daya air
dan menggunakannya untuk kepentingannya sendiri. Padahal di pasal 33 UUD 1945
disebutkan bahwa segala macam sumber daya yang menyangkut kepentingan hajat
hidup orang banyak (air, udara, maupu sumber udara alam lainnya) dikuasai oleh
negara dan digunakan untuk kepentingan umum. Dapat dibayangkan jika nanti kita
akan membeli air yang mengalir di sampin rumah kita, atau bahkan tidak boleh
menampung air hujan karena itu adalah hasil penguapan sebuah danau yang telah
dimiliki sekelompok atau satu orang saja.
Adapun dalam
hal kebutuhan pokok kolektif (pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan),
semua itu menjadi tanggung jawab negara, bukan tanggung jawab setiap individu
rakyat. Karena itu, tidak selayaknya Pemerintah membebankan pemenuhan kebutuhan
pokok terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan kepada rakyat;
baik pengusaha maupun buruh. Pengusaha tidak selayaknya dibebani dengan
kewajiban untuk menyediakan jaminan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan
keamanan-meskipun ia boleh melakukannya jika mau, apalagi jika itu telah
menjadi bagian dari akadnya dengan buruh. Yang terjadi saat ini, pengusaha
justru sering dibebani oleh beban-beban seperti di atas yang seharusnya menjadi
tanggung jawab Pemerintah.
F.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Berikut
beberapa contoh hak dan kewajiban warganegara:
Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
Hak Warga
Negara
Berikut
beberapa hak warga negara yang dinyatakan dalam UUD 1945 adalah sebagai
berikut:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Berhak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran.
- Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
- Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
- Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
- Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
- Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian huku yang adil, serta perlakuan yang sama di depan hukum
- Setiap orang berhak untuk bekerja dan mcndapatkan imbalan, serta perlaku yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
2.
Definisi Hukum
Hukum
memiliki banyak pengertian tergantung dari sudut pandang para ahli yang
memberikan definisi hukum. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman
mengenai apa itu definisi hukum. Van Kan memberikan definisi hukum sebagai
seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi
kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat. Van Kan mengatakan tujuan
hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian. Dengan ada peraturan hukum
sehingga orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidup manusia
dengan cara yang tertib. Dengan itu, maka dapat tercapai kedamaian dalam hidup
bermasyarakat.
Utrecht
mengatakan hukum merupakan kumpulan peraturan (berupa perintah dan larangan)
yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati oleh anggota
masyarakat tersebut. Oleh karena itu, maka pelanggaran terhadap petunjuk hidup
di dalam hukum tersebut dapat menimbulkan adanya tindakan dari pemerintah.
Sementara Wiryono
Kusumo mengatakan definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang
tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di
dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Bagi Wiryono Kusumo,
tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam
masyarakat.
Menurut Van
Apeldoorn tidak mungkin definisi hukum dibuat. Hukum mengatur
hubungan anggota masyarakat yang satu dengan anggota masyarakat yang lain.
Hubungan itu ada beraneka ragam. Dalam masyarakat terdapat hubungan yang satu
dengan yang lain yang kedudukannya sama-sama sebagai anggota masyarakat, antara
orang dalam satu golongan, antara orang dalam satu keluarga, antara orang
dengan orang lain yang seagama, dan bermacam-macam lagi perjanjian yang
dilakukan dalam bidang perdagangan, sewa-menyewa dan seterusnya merupakan
hubungan kemasyarakatan yang diatur oleh hukum.
Sebagai
gejala masyarakat, hukum itu adalah gejala sosial. Jadi, agar ada hukum, maka
harus ada masyarakat terlebih dahulu. Jika tidak ada masyarakat, maka tidak
akan ada hukum. Dalam kenyataan konkret, hukum itu menyangkut berbagai macam,
bersegi banyak dan beraneka warna, maka tidak mungkin membuat satu definisi
yang meliputi segala segi hukum.
1. Hukum sebagai Gejala
Sosial
Dari
kelahiran sampai kematiannya, manusia hidup bersama orang lain di dalam
masyarakat. filsuf Yunani menyebut manusia sebagai zoon politicon (makhluk
yang bergaul). Masing-masing anggota masyarakat itu memiliki kepentingan
yang didasarkan pada kebutuhan dan status sosialnya. Perbedaan
kepentingan tersebut dapat menimbulkan pertentangan dan kekacauan (chaos).
Oleh karena itu perlu ada hukum supaya perdamaian dan tata tertib
bisa ada.
Sebagai
gejala sosial, hukum berfungsi memberikan jaminan bagi individu bahwa
kepentingannya diperhatikan oleh setiap orang lain. Misalnya, pada pasal-pasal
1474 dan 1513 KUH-Perdata. Ketentuan pertama memberi jaminan bagi pembeli bahwa
barang yang dibeli harus diserahkan kepadanya.
2. Hukum sebagai Segi
Kebudayaan
Sebagai
gejala sosial, hukum menjadi aspek dari kebudayaan, seperti halnya agama,
kesusilaan, adat-istiadat dan kebiasaan yang masing-masing menjadi
anasir-anasir kebudayaan kita. Sebagai anasir kebudayaan maka hukum juga
memperlihatkan sifat dan corak kebudayaan yang bersangkutan.
3. Hukum sebagai kaidah
(norma)
Sebagai
kaidah (norma), hukum dapat dirumuskan sebagai himpunan petunjuk hidup berupa
perintah dan larangan yang mengatur peraturan ketertiban dalam sesuatu
masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat tersebut, dan jika
melanggar petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan, berupa sanksi
dari pemerintah atau penguasa masyarakat.
Tampaklah apa
yang menjadi tanda adanya hukum, yakni perintah dan larangan di mana setiap
orang wajib mematuhinya. Jika semua orang mematuhinya, maka tata tertib
masyarakat dapat terpelihara dengan baik. Hukum berisikan berbagai macam
petunjuk yang mengatur cara orang berhubungan dengan orang lain.
Hukum
merupakan suatu himpunan kaidah atau peraturan yang berisikan berbagai macam
persoalan tetapi merupakan kesatuan pula. Misalnya: tidak boleh mencuru barang
miliki orang lain ada di dalam pasal-pasal 362 KUHP dan ada pula di dalam norma
agama dan kesusilaan.
Namun, tidak
semua orang bisa menaati kaidah-kaidah tersebut. Agar sesuai petunjuk hidup
ditaati, maka harus diperkuat dengan anasir yang memaksa, yakni penegak hukum.
Kaidah adalah petunjuk hidup yang memaksa. Dengan demikian, hukum merupakan
kaidah yang memaksa orang berkelakuan seperti yang dianggap patut oleh
masyarakat atau sebagian besar anggota masyarakat.
A.
Sifat Hukum
1) Mengatur,
karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang
mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya
ketertiban dalam masyarakat.
2) Memaksa,
karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila
melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
B.
Ciri-ciri
Hukum
Dari beberapa perumusan tentang
hukum yang diberikan oleh para sarjana Hukum Indonesia, dapat diambil
kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik,
haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri
hukum adalah sebagai berikut:
- Terdapat perintah dan/atau larangan.
- Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk
bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam
masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum
meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang
satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang
dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja
melanggar suatu "Kaedah Hukum" akan dikenakan sanksi (sebagai akibat
pelanggaran "Kaedah Hukum") yang berupa "hukuman".
Pada dasarnya, hukuman atau pidana
itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal
10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
A. Pidana
pokok:
- pidana mati;
- pidana penjara;
- pidana kurungan;
- pidana denda;
- pidana tutupan.
B. Pidana
tambahan:
- pencabutan hak-hak tertentu;
- perampasan barang-barang tertentu;
- pengumuman putusan hakim
Sedangkan
sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan
peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya
mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan
bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak
semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
C.
Sumber-Sumber
Hukum
Adalah:
Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan
sanksi yang tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2
(dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam
arti formal.
1) Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu
keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum.
Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat)
dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi
pembentukan hukum.
2) Sedangkan sumber hukum dalam
arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum
yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum,
diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
a.
Undang-undang
b.
Kebiasaan atau hukum tak tertulis
c.
Yurisprudensi
d.
Traktat
e.
Doktrin
NEGARA INDONESIA MEMULIKI LANDASAN MORAL ATAU HUKUM TENTANG PERSAMAAN DERAJAT :
Studi IDC menyebutkan tingkat pembajakan di Indonesia dialami sebesar 85% dengan potensi kerugian sebesar US$544 juta pada 2008. Jika dibandingkan 2007 naik sebesar 1% dari 84% dengan potensi kerugian sebesar US$411 juta. Dengan hasil 85% tersebut, Indonesia berada di posisi ke-12 dari 110 negara di dunia yang menjadi subjek penelitian. Persentase Indonesia ini sama dengan Vietnam dan Irak.
2. Pelanggaran lalu lintas “yang ringan-ringan”
Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran yang terus meningkat. Data di Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya tercatat catat 589.127 kasus selama tahun 2008 hingga awal 2009, atau rata-rata sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran. Dari angka tersebut, sekitar 60% dilakukan pengendara sepeda motor, 30% angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan lainnya, 10% sisanya mobil pribadi. Angka pelanggaran yang tercatat di kepolisian tersebut jauh lebih rendah dari yang sesungguhnya.
3. Pernikahan di bawah umur
Laporan Pencapaian Millennium Development Goal’s (MDG’s) Indonesia 2007 yang diterbitkan oleh Bappenas menyebutkan, bahwa Penelitian Monitoring Pendidikan oleh Education Network for Justice di enam desa/kelurahan di Kabupaten Serdang Badagai (Sumatera Utara), kota Bogor (Jawa Barat), dan Kabupaten Pasuruhan (Jawa Timur) menemukan 28,10% informan menikah pada usia di bawah 18 tahun. Mayoritas dari mereka adalah perempuan yakni sebanyak 76,03%, dan terkonsentrasi di dua desa penelitian di Jawa Timur (58,31%).
Sebagai illustrasi kasus dapat kita segarkan kembali ingatan kita pada peristiwa hukum main hakim sendiri, antara lain : Perististiwa Pembunuhan dukun santet di Jawa-Timur, lebih kurang 200 orang dieksekusi mati tanpa proses hukum ; Komplik di Sambas dan Poso di Sulawesi ; Kerusuhan di Maluku ; Kekerasan di NAD ; Pengrusakan beberapa toko, kios dan rumah oleh mereka yang diketahui berpakaian ninja di DIY ; dan yang paling pahit untuk dikenang adalah perkelahian antara sesama anggota DPR RI pada pembukaan sidang tahunan 2001 pada tanggal 01 Nopember 2001 yang langsung disaksikan oleh ratusan juta rakyat Indonesia melalui layar kaca.
Pengaruh pertambahan penduduk di lingkungan perkotaan terhadap kehidupan masyarakat, dapat bersifat positif bersifat negatif. Yang paling banyak disoroti oleh para perencana kota adalah pengaruh negatif pertambahan penduduk, antara lain terbentuknya pemukiman kumuh, yang sering disebut sebagai slum area. Daerah ini sering dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena dapat merupakan sumber timbulnya berbagai perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan sumber penyakit sosial lainnya. Disamping itu, Mc Gee (1971) memandang bahwa perpindahan penduduk ke kota sering mengakibatkan urban berlebih yang pada akhirnya menimbulkan banyak masalah yang berhubungan dengan pengangguran, ketidakpuasan di bidang sosial dan ekonomi. Contoh : Pemukiman di pinggir kali, di sekitar rel kereta api, dll.
7. Diskriminasi dan SARA
Sampai saat ini para pelaku diskriminasi dan SARA masih terbilang kurang terkena dampak hukum di Indonesia, makanya bisa dilakukan terus-menerus dan berkelanjutan. Tragedi 13-15 Mei 1998 yang terjadi merupakan peristiwa politik yang sadis, kejam dan melanggar Hak Asasi Manusia. Tragedi tersebut tentunya tidak berhenti hanya sebagai problematika rasial, tapi telah menjadi momentum pembenaran bagi lahirnya peristiwa kekerasan-kekerasan berikutnya. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, Ketapang, Kupang, Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Barat, Poso, Makassar, Medan, Mataram, Yogyakarta, Yayasan Doulos, Banyuwangi, dan banyak lagi lainnya, hanya dilihat sebagai peristiwa politik yang layak disesalkan, tapi tidak untuk dituntaskan penyelesaian hukumnya.
8. Pengemis
Tindakan tegas yang dilakukan Dinas Sosial terhadap pemberi sedekah kepada pengemis di jalan sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sanksi yang tercantum dalam perda cukup berat, kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta. Dan untuk si pemberi sedekah akan didenda Rp 300 ribu.Operasi penertiban sosial sudah menjadi agenda Dinas Sosial dalam menekan angka pengemis jalanan yang terus meningkat tiap tahunnya, terutama menjelang puasa dan Lebaran.
9. Kelakuan para pejabat
Contoh : Sebanyak 75 mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2004-2009 belum dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, para wakil rakyat itu sudah mengakhiri masa jabatannya pada Selasa (25/8). Para anggota Dewan kecuali empat pimpinan Dewan diberi fasilitas berupa mobil dinas Toyota Altis tahun 2007. Mobil itu dibeli dengan menggunakan APBD DKI dan berfungsi sebagai mobil operasional. Jadi, begitu anggota Dewan berhenti, mereka wajib mengembalikan mobil tersebut. Masih banyak lagi sebenarnya seperti : Tidur saat rapat paripurna, kasus suap dan korupsi, berkelahi sampai video porno, kalau semuanya dibahas satu persatu tidak akan cukup di sini. Setidaknya itulah gambaran negatif kelakuan para pejabat yang tidak perlu ditiru.
Penyebab Korupsi Terjadinya Korupsi
berikut ini adalah beberapa hal yang dapat memicu terjadinya korupsi pada dunia politik::
Faktor dari diri sendiri adalah faktor terpenting mencegah adanya korupsi berikut beberapa hal yang menckup faktor dalam diri kita yaitu
SUMBER REFERENSI:
3.
Kesamaan Derajat
Persamaan derajat
adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun
masyarakat,biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM Hak Asasi
Manusia yang telah diatur dalam UU.
PASAL-PASAL DI DALAM UUD 45 TENTANG
PERSAMAAN HAK
Pasal 1
Pasal 2 atat 1
Pasal 7
1. PERSAMAAN
HAK
Adanya kekuasaan negara seolah-olah
hak individu dirasakan sebagai sesuatu yang mengganggu,karna dimana kekuasaan
itu berkembang,terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan
berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki itu.
2. PERSAMAAN
DERAJAT DI INDONESIA
Persamaan derajat adalah persamaan
nilai ,harga taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang
lainnya.Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk tuhan yang dibekali
cipta,rasa,karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia .Martabat adalah
tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.sedangkan kesamaan
derajat adalah tingkatan ,martabat,dan kedudukan manusia sebagai makhluk tuhan
yang memiliki kemampuan kodrat,hak dan kewajiban.
NEGARA INDONESIA MEMULIKI LANDASAN MORAL ATAU HUKUM TENTANG PERSAMAAN DERAJAT :
1) Landasan
ideal : Pancasila
2) Landasan
konstitusional : UUD 1945 yaitu :
a. Pembukaan
UUD 1945 padea alinea ke 1,2,3,4
b. Batang
tubuh (pasal)UUD 1945 yaitu pasal 27,28,29,30,31,32,33,34.
3) Ketetapan
MPR No IV/MPR/1999 tentang GBHN
A.
Pelanggaran
Hukum Di Indonesia
Pelanggaran
hukum di Indonesia sebenarnya masih kurang tegas buktinya
pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masih ada, contoh kecilnya
pengguna sepeda motor yang telah menyerobot lampu merah. Di negara kita masih
sering terjadi. Seperti halnya orang kaya yang banyak uang mereka bisa membeli
hukumannya dengan uang.
Jika
di negara lain, hal-hal berikut di bawah ini sudah pasti termasuk tindak
kejahatan atau pelanggaran hukum. Namun benarkah hal tersebut tidak
ber-arti apa-apa di Indonesia dan benar-benar dapat dimaklumi?. Gerangan
mengapa terjadi demikian?
1. Pembajakan Lagu/ FilmStudi IDC menyebutkan tingkat pembajakan di Indonesia dialami sebesar 85% dengan potensi kerugian sebesar US$544 juta pada 2008. Jika dibandingkan 2007 naik sebesar 1% dari 84% dengan potensi kerugian sebesar US$411 juta. Dengan hasil 85% tersebut, Indonesia berada di posisi ke-12 dari 110 negara di dunia yang menjadi subjek penelitian. Persentase Indonesia ini sama dengan Vietnam dan Irak.
Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran yang terus meningkat. Data di Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya tercatat catat 589.127 kasus selama tahun 2008 hingga awal 2009, atau rata-rata sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran. Dari angka tersebut, sekitar 60% dilakukan pengendara sepeda motor, 30% angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan lainnya, 10% sisanya mobil pribadi. Angka pelanggaran yang tercatat di kepolisian tersebut jauh lebih rendah dari yang sesungguhnya.
Laporan Pencapaian Millennium Development Goal’s (MDG’s) Indonesia 2007 yang diterbitkan oleh Bappenas menyebutkan, bahwa Penelitian Monitoring Pendidikan oleh Education Network for Justice di enam desa/kelurahan di Kabupaten Serdang Badagai (Sumatera Utara), kota Bogor (Jawa Barat), dan Kabupaten Pasuruhan (Jawa Timur) menemukan 28,10% informan menikah pada usia di bawah 18 tahun. Mayoritas dari mereka adalah perempuan yakni sebanyak 76,03%, dan terkonsentrasi di dua desa penelitian di Jawa Timur (58,31%).
Angka tersebut sesuai dengan
data dari BKKBN yang menunjukkan tingginya pernikahan di bawah usia 16 tahun di
Indonesia, yaitu mencapai 25% dari jumlah pernikahan yang ada. Bahkan di
beberapa daerah persentasenya lebih besar, seperti Jawa Timur (39,43%),
Kalimantan Selatan (35,48%), Jambi (30,63%), Jawa Barat (36%), dan Jawa Tengah
(27,84%).
4. Main hakim sendiriSebagai illustrasi kasus dapat kita segarkan kembali ingatan kita pada peristiwa hukum main hakim sendiri, antara lain : Perististiwa Pembunuhan dukun santet di Jawa-Timur, lebih kurang 200 orang dieksekusi mati tanpa proses hukum ; Komplik di Sambas dan Poso di Sulawesi ; Kerusuhan di Maluku ; Kekerasan di NAD ; Pengrusakan beberapa toko, kios dan rumah oleh mereka yang diketahui berpakaian ninja di DIY ; dan yang paling pahit untuk dikenang adalah perkelahian antara sesama anggota DPR RI pada pembukaan sidang tahunan 2001 pada tanggal 01 Nopember 2001 yang langsung disaksikan oleh ratusan juta rakyat Indonesia melalui layar kaca.
Semua fenomena tersebut
menunjukkan bahwa kelompok masyarakat kita cenderung menyiapkan kekuatan phisik
sebagai langkah antisipasi dalam menyelesaikan setiap masalahnya ketimbang
menggunakan jalur hukum yang mereka nilai tidak efektif. Budaya main hakim
sendiri pada perkembangannya akan melahirkan cara-cara lain seperti teror baik
dengan sasaran psikologis maupun phisik, atau yang lebih halus seperti
intimidasi, pembunuhan karakter dan lain sebagainya.
5. Buang sampah sembarangan
Pemandangan yang namanya
sampah itu sudah merupakan kenyataan sehari-hari. Banyak orang membuang sampah
sembarangan, dari yang berpendidikan tinggi sampai yang rendah, dari yang kaya
sampai yang miskin, dari mereka yang (maaf) menjabat sampai yang tidak
menjabat. Sampai-sampai ada orang yang menyatakan bahwa buang sampah
sembarangan sudah menjadi tradisi atau budaya.
Yah, memang masalah sampah
bagaikan lingkaran setan yang tidak ada putus-putusnya. Penanganan sampah
gampang-gampang susah. Gampang jika kita semua sadar untuk tidak membuang
sampah sembarangan. Gampang jika fasilitas persampahan untuk cukup dan
terpelihara. Gampang jika semua aturan mengenai persampahan ditegakkan. Gampang
jika semua petugas bekerja penuh semangat. Susah, ya jika sebagian besar
masyarakat suka buang sembarangan. Susah jika aturan tidak ditegakkan. Susah
kalau fasilitas tidak cukup dan tidak dipelihara. Susah kalau kita saling
tuding, saling menyalahkan, saling berlepas diri.
6. Pemukiman di sembarang tempatPengaruh pertambahan penduduk di lingkungan perkotaan terhadap kehidupan masyarakat, dapat bersifat positif bersifat negatif. Yang paling banyak disoroti oleh para perencana kota adalah pengaruh negatif pertambahan penduduk, antara lain terbentuknya pemukiman kumuh, yang sering disebut sebagai slum area. Daerah ini sering dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena dapat merupakan sumber timbulnya berbagai perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan sumber penyakit sosial lainnya. Disamping itu, Mc Gee (1971) memandang bahwa perpindahan penduduk ke kota sering mengakibatkan urban berlebih yang pada akhirnya menimbulkan banyak masalah yang berhubungan dengan pengangguran, ketidakpuasan di bidang sosial dan ekonomi. Contoh : Pemukiman di pinggir kali, di sekitar rel kereta api, dll.
Sampai saat ini para pelaku diskriminasi dan SARA masih terbilang kurang terkena dampak hukum di Indonesia, makanya bisa dilakukan terus-menerus dan berkelanjutan. Tragedi 13-15 Mei 1998 yang terjadi merupakan peristiwa politik yang sadis, kejam dan melanggar Hak Asasi Manusia. Tragedi tersebut tentunya tidak berhenti hanya sebagai problematika rasial, tapi telah menjadi momentum pembenaran bagi lahirnya peristiwa kekerasan-kekerasan berikutnya. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, Ketapang, Kupang, Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Barat, Poso, Makassar, Medan, Mataram, Yogyakarta, Yayasan Doulos, Banyuwangi, dan banyak lagi lainnya, hanya dilihat sebagai peristiwa politik yang layak disesalkan, tapi tidak untuk dituntaskan penyelesaian hukumnya.
Tindakan tegas yang dilakukan Dinas Sosial terhadap pemberi sedekah kepada pengemis di jalan sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sanksi yang tercantum dalam perda cukup berat, kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta. Dan untuk si pemberi sedekah akan didenda Rp 300 ribu.Operasi penertiban sosial sudah menjadi agenda Dinas Sosial dalam menekan angka pengemis jalanan yang terus meningkat tiap tahunnya, terutama menjelang puasa dan Lebaran.
9. Kelakuan para pejabat
Contoh : Sebanyak 75 mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2004-2009 belum dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, para wakil rakyat itu sudah mengakhiri masa jabatannya pada Selasa (25/8). Para anggota Dewan kecuali empat pimpinan Dewan diberi fasilitas berupa mobil dinas Toyota Altis tahun 2007. Mobil itu dibeli dengan menggunakan APBD DKI dan berfungsi sebagai mobil operasional. Jadi, begitu anggota Dewan berhenti, mereka wajib mengembalikan mobil tersebut. Masih banyak lagi sebenarnya seperti : Tidur saat rapat paripurna, kasus suap dan korupsi, berkelahi sampai video porno, kalau semuanya dibahas satu persatu tidak akan cukup di sini. Setidaknya itulah gambaran negatif kelakuan para pejabat yang tidak perlu ditiru.
B.
KORUPSI
Secara
harfiah, korupsi adalah perilaku seorang manusia yang secara tidak wajar dan
tidak legal yang telah meyalahgunakan baik dalam bentuk jabatan, waktu, uang
dan lain-lain yang biasanya bertujuan untuk memperkaya diri atau memperkaya
mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang
dipercayakan kepada mereka. Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi
bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi
sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian
uang, dan prostitusi. Korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini
saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk
membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan.
Dalam kamus
besar bahasa indonesia korupsi dapat diartikan sebagai penyelewengan atau
penggelapan uang (negara atau perusahaan) untuk keuntungan dan memperkaya diri
sendiri maupun orang lain.
Penyebab Korupsi Terjadinya Korupsi
Pada
dasarnya ada beberapa hal yang menjadi penyebab terjadinya korupsi ,
diantaranya lemahnya moral dan pendidikan agama yang kurang, tekanan ekonomi,
hambatan struktur sosial, lemahnya hukum dan tentunya pengaruh dan tekanan dari
orang-orang disekitarnya.
Dalam banyak
hal, penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan
dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Ketika dorongan untuk
menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara akses ke arah kekayaan bisa
diperoleh melalui cara berkorupsi, maka jadilah seseorang akan melakukan
korupsi. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang
salah dalam mengakses kekayaan. Korupsi dengan demikian kiranya akan terus
berlangsung, selama masih terdapat kesalahan tentang cara memandang kekayaan.
Semakin banyak orang salah dalam memandang kekayaan, maka semakin besar pula
kemungkinan orang akan melakukan kesalahan dalam mengakses kekayaan.
berikut ini adalah beberapa hal yang dapat memicu terjadinya korupsi pada dunia politik::
- Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
- Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal. Sehingga bisa memicu terjadinya korupsi
- Lemahnya hukum.
- Lemahnya profesi hukum.
- Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
- Rakyat yang cenderung tidak peduli, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang kurang memberikan perhatian yang cukup pada politik.
- Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan
Kerugian Korupsi
a. Materi : Kerugian yang ditimbulkan korupsi
jika dilihat dari sudut pandang materi diantaranya banyaknya pengeluaran suatu
sumber kekayaan Negara ataupun daerah yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan.
Hilangnya sejumlah uang negara yang sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk
memajukan kesejahteraan. Korupsi juga dapat mempersulit pembangunan ekonomi dan
mengurangi kualitas pelayanan negara.
b. Waktu : Kerugian yang ditimbulkan jika
dilihat dari segi waktu diantaranya lamanya proses hukum bagi para pelaku
korupsi yang otomatis akan membuat masyarakat menjadi bosan serta memperlambat
tercapainya tujuan nasional seperti pembangunan sarana dan prasarana Negara
yang lama dikarenakan dana yang turun banyak yang dikorupsi.
c. Moral : Kerugian yang timbul dari segi
moral adalah semakin banyak orang yang tidak malu melakukan tidakan korupsi,
mulai dari golongan orang kecil sampai golongan orang atas. Hal ini tentu saja
disebabkan oleh semakin lemahnya moral
masyarakat.
Solusi
Pencegahan Korupsi
Faktor dari diri sendiri adalah faktor terpenting mencegah adanya korupsi berikut beberapa hal yang menckup faktor dalam diri kita yaitu
·
Mempertebal keimanan
·
Sadar bahwa Allah
melihat kita
·
Sadar dampak
korupsi
·
Ingat bahwa
harta tidak akan dibawa jikalau kita meninggal
·
Jauhi sifat
rakus
http://fisipunsil.blogspot.com/2010/04/pengertian-negara.html
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
http://www.slideshare.net/RayvickyAsmarayandhi/hak-dan-kewajiban-warga-negara-23582651 http://www.anneahira.com/definisi-hukum.htm
http://mengerjakantugas.blogspot.com/2010/10/sumber-hukum-material-dan-formal.html







